Juknis Tunjangan Khusus Guru (TKG)
2017- Sahabat Indahnya Bersama Pendidikan pejuangnya Madrasah Indonesisa, Kabar gembira buat
para guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah-daerah khusus di seluruh indonesa
karena saat ini sudah ada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam NOMOR : 123 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus
bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudhatul Athfal/Madrasah tahun 2017. Denagn
adanya surat keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para
guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah-daerah khusus di Indonesa seperti yang
akan kami jelaskan kemudian.
Pemberian tunjangan khusus merupakan
upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi gru PNS dan
Bukan PNS untk mendorong peningkatan profesionalisme da kinerja guru RA/Madraah
yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau
tidak terus menerus.
Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksankan tugas sebagai guru RA/madrasah di daerah khusus.
Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksankan tugas sebagai guru RA/madrasah di daerah khusus.
Daerah khusus adalah daerah yang
terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daeraah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang sedang dalam keadaan darurat
lain dan atau pulau terpencil atau terluar.
Silahkan Download Juknis Tunjangan
Khusus Guru TKG tahun 2017 melalui tautan di bawah ini:
Posting Komentar