Selamat Datang!

Juknis Tunjangan Khusus Guru (TKG) 2017)

Juknis Tunjangan Khusus Guru (TKG) 2017- Sahabat Indahnya Bersama Pendidikan pejuangnya Madrasah Indonesisa, Kabar gembira buat para guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah-daerah khusus di seluruh indonesa karena saat ini sudah ada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam NOMOR : 123 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudhatul Athfal/Madrasah tahun 2017. Denagn adanya surat keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah-daerah khusus di Indonesa seperti yang akan kami jelaskan kemudian.

Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi gru PNS dan Bukan PNS untk mendorong peningkatan profesionalisme da kinerja guru RA/Madraah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.

Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksankan tugas sebagai guru RA/madrasah di daerah khusus.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daeraah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang sedang dalam keadaan darurat lain dan atau pulau terpencil atau terluar.

Silahkan Download Juknis Tunjangan Khusus Guru TKG tahun 2017 melalui tautan di bawah ini:


Demikianlah tulisan tentang Juknis Tunjangan Khusus Guru (TKG) 2017, semoga bermanfaat
Share this post :

Posting Komentar

BANNER BOARD

 
Support : dzulcyber.com | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. Indahnya Bersama Pendidikan - All Rights Reserved
Admin by dzulcyber.com
Proudly powered by Blogger