1. Mengecek Keaktifan Setiap PTK
Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, melalui akun PTK Kepala Madrasah, dapat mengecek keaktifan diri setiap PTK yang ada di lembaganya. Jangan sampai ada salah satu guru dan tenaga kependidikan yang masih belum aktif dan mencetak Kartu Simpatika.
Pengecekan dapat dilakukan di akun PTK Kepala Madrasah (bukan akun PTK Operator Madrasah) dengan mengklik menu Keaktifan >> Data Guru dan Data Staf. Di bagian ini akan ditampilkan siapa PTK yang sudah aktif dan siapa PTK yang belum melakukan keaktifan diri.
Operator dan Kamad harus memotivasi PTK di lembaganya untuk segera melakukan keaktifan diri dan mencetak Kartu PTK.
2. Mengelola Siswa
Mengelola siswa merupakan salah satu pekerjaan dasar yang wajib dilakukan di setiap awal tahun pelajaran. Tahapan ini menjadi sangat penting karena jumlah siswa yang dimasukkan akan menjadi dasar dalam penghitungan rasio guru : siswa. Rasio menjadi salah satu penentu layak tidaknya seorang guru mendapatkan tunjangan.
Mengelola siswa terdiri atas empat tahapan, yaitu:
- Mengunduh data siswa tahun pelajaran sebelumnya.
- Mengedit data siswa hasil unduhan terkait dengan siswa naik kelas, siswa lulus, dan mutasi siswa. Pun menambahkan data siswa baru di tahun pelajaran berjalan.
- Upload data siswa
- Memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar masing-masing
Pengelolaan siswa di Simpatika dapat dilakukan baik oleh Operator Madrasah maupun oleh Kepala Madrasah di akun Madrasah.
Pengelolaan ini hanya dilaksanakan satu tahun sekali yakni pada awal
tahun pelajaran. Kecuali jika terjadi mutasi siswa atau siswa putus
sekolah. Pada dua kondisi terakhir ini pengerjaannya cukup pada siswa
yang bersangkutan saja tanpa harus melibatkan siswa-siswa lainnya.
Lebih lengkapnya terkait dengan pengelolan siswa ini dapat dibaca di artikel sebelumnya, 4 Tahap Pengelolaan Siswa di Layanan Simpatika.
3. Persetujuan Guru Non Induk (S20)
Untuk memenuhi kekurangan jam, guru dapat mengajukan mengajar di lebih
dari satu madrasah. Madrasah yang selain madrasah utama (satminkal)
disebut sebagai sekolah non induk.
Operator dan Kepala Madrasah dapat melakukan persetujuan pengajuan
Madrasah Non Induk bagi guru yang mengajukan. Untuk melakukan
persetujuan, Operator Madrasah atau Kamad, login dengan Akun Madrasah
kemudian memilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >>
Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.
4. Melakukan Non Aktif Guru (SM04)
Guru yang telah tidak aktif di lembaga tersebut harus dinonaktifkan
(kecuali melakukan mutasi). Nonaktif ini bisa dikarena meninggal dunia,
memasuki usia pensiun, atau sebab-sebab lainnya.
Untuk melakukan non aktif guru atau mencetak SM04, Kepala Madrasah atau
Operator madrasah masuk ke layanan Simpatika pada layanan Akun Madrasah.
Kemudian pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK Non
Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala Madrasah
mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.
5. Mengangkat Pejabat Sekolah (S30)
Pejabat sekolah di sini meliputi Wakil Kepala, Kepala Laboratorium,
Kepala Perpustakaan, Pembina Asrama, Pembimbing Khusus Inklusi,
Kordinator Bidang Pendidikan, dan Pembina Pramuka. Masing-masing pejabat
sekolah tersebut akan memiliki jam tambahan yang diakui ekuivalen
sebagai jam mengajar sesuai ketentuan.
Untuk mengangkat pejabat sekolah, Operator atau Kepala Madrasah masuk
dengan akses Akun Madrasah. Pilih menu Pendidik & Tenaga
Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah.
Dalam mengangkat pejabat sekolah harus mendapat persetujuan Admin
Kab/Kota.
6. Mengangkat Wali Kelas
Setiap wali kelas berhak atas 2 jam ekuivalen. Karena itu setiap rombongan belajar harus memiliki wali kelas.
Pengangkatan wali kelas dilakukan oleh Kepala Madrasah atau operator
melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah >> Kelas >> daftar
Kelas >> Edit Kelas >> Pilih Wali.
7. Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru
Edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan bagi guru ini
berlaku untuk Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Inklusi,
Tutor Piket. Masing-masing akan mendapatkan 2 - 1 jam ekuivalen.
Untuk melakukan edit ekuivalen kegiatan pembelajaran dan pembimbingan,
Kepala Madrasah atau Operator masuk melalui Akun Madrasah. Selanjutnya
pilih menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
8. Edit JTM Guru BK/TIK
Agar jam tatap muka guru BK/TIK dapat otomatis dihitung oleh sistem
(berdasarkan jumlah siswa) dan diakui sebagai JTM, Kepala Madrasah atau
Operator harus melakukan edit JTM guru BK/TIK.
Edit JTM Guru BK/TIK ini dlakukan melalui Akun Madrasah. Pilih menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru BK/TIK.
9. Isi Jadwal Kelas Mingguan (Jadwal Mengajar Guru)
Pengisian jadwal mengajar mingguan (Jadwal Kelas) untuk seluruh rombel
di madrasah tersebut menjadi tugas Kepala Madrasah atau Operator
Madrasah. Jadwal yang diisikan nantinya akan menjadi JTM bagi
masing-masing guru dan dihitung sebagai salah satu penentu kelayakan
menerima tunjangan.
Pengisian Jadwal Kelas Mingguan dilakukan melalui Akun Madrasah Sekolah > Jadwal > Lihat Jadwal Mingguan.
Sedangkan untuk mengecek JTM yang dibebankan pada setiap guru (hasil
dari entri jadwal mengajar) dapat dilihat di akun setiap PTK pada menu
Analisa Tunjangan dan menu Cetak Portofolio. Atau pada akun PTK Kepala
Madrasah di menu Keaktifan >> Data Guru. Di menu terakhir ini akan
ditampilkan Beban (JTM), Total JTM, Rombel yang diampu, Siswa yang
diampu, Rasio, dan status keaktifan dari setiap guru.
Selama dan setelah tahapan ini setiap PTK dan Kepala Madrasah harus
proaktif untuk mengecek JTM masing-masing. Sehingga tidak akan ada guru
yang kekurangan JTM ataupun terkendala rasio yang menyebabkan tunjangan
tidak layak diberikan.
10. Update Biodata (S12)
Jika diperlukan (ada perubahan data), Operator maupun Kepala Madrasah
pun harus melakukan update biodata pribadi layaknya PTK yang lain.
Update ini bisa meliputi biodata pribadi dan keluarga, riwayat
pendidikan, riwayat pegawai, fungsi dan jabatan. Perubahan biodata ini
wajib mendapatkan persetujuan dari Admin Kab/Kota.
11. Mengajukan Keaktifan Kolektif (S25)
Setelah semua tahapan di atas Kepala Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan
Kolektif atau cetak S25a. Cetak S25a ini dilakukan melalui Akun PTK
Kamad pada menu Keaktifan >> Ajukan Verval.
Sebelum mencetak S25a pastikan semua tahapan di atas sudah dilakukan,
karena beberapa updating data tidak bisa dilakukan setelah S25 dicetak.
Jangan lupa juga untuk mengarsipkan S25a, karena menu cetak S25 akan
hilang setelah mendapat persetujuan dari Admin Kab/Kota.
Setelah dicetak S25 diajukan ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan
persetujuan (S25b) agar tahapan verval Simpatika dapat berlanjut ke
proses pengajuan SKMT dan SKBK.
12. Cetak Kartu PTK Kepala Madrasah
Kepala Madrasah baru bisa mencetak kartu sekaligus berstatus aktif pada
semester berjalan setelah ajuan S25 mendapatkan persetuan Admin Kab/Kota
(mendapat S25b).
Untuk mencetak Kartu PTK Kepala Madrasah, Kamad masuk melalui Akun PTK
Kepala Madrasah kemudian memilih menu Keaktifan >> Cetak Kartu
(menu ini hanya muncul setelah S25a disetujui).
13. Mengajukan SKMT (S29a)
Sebagaimana guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mengajukan S29a
(SKMT). Sehingga namanya akan muncul di menu Pengesahan dan penilaian
SKMT bersama guru-guru lainnya.
Untuk mengajukan SKMT (Cetak S29a) langkahnya adalah masuk ke Simpatika
dengan Akun PTK Kepala Madrasah. Klik menu SKBK & SKMT >>
Pengajuan SKBK >> Cetak Surat.
Menu Cetak Surat SKMT hanya muncul setelah S25a disetujui. Setelah mencetaknya jangan lupa untuk mengarsipkan S29a tersebut.
14. Pengesahan dan Penilaian SKMT (Lampiran S29a)
Setelah semua guru mencetak S29a (serta S29b dan S29c bagi guru non
induk) tugas Kepala Madrasah berikutnya adalah melakukan penilaian dan
pengesahan SKMT atau Cetak Lampiran S29 untuk semua guru di lembaga
tersebut (baik yang satminkal maupun non induk), termasuk bagi Kepala
Madrasah sendiri.
Cara mencetak lampiran S29 adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala
Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengesahan SKMT
>> Pilih guru yang dinilai.
15. Cetak Surat Pengantar SKBK (S29d)
Seperti guru lainnya, Kepala Madrasah pun harus mencetak S29d (Surat
Pengantar SKBK). S29d bersama dengan S29a dan lampiran S29, diajukan ke
Admin Kab/Kota untuk mendapatkan SKBK (S29e).
Untuk mencetak s29d caranya adalah dengan masuk ke Akun PTK Kepala
Madrasah lalu pilih menu SKBK & SKMT >> Pengajuan SKBK
>> Cetak Surat Pengantar. Menu ini baru akan muncul setelah Kepala
Madrasah mencetak Lampiran S29.
Itulah 15 hal yang harus dilaksanakan oleh Kepala Madrasah atau Operator selama pelaksanaan verval Simpatika. Semoga rangkuman hal-hal yang harus dikerjakan ini dapat menjadi pedoman yang memudahkan setiap operator dan Kepala Madrasah sehingga pelaksanaan Verval Simpatika dapat berjalan dengan sukses.
Posting Komentar