Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bahwa guru mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan anak bangsa, untuk itu
para guru yang profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan proses
pencerdasan anak bangsa. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan
Profesor merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan
peningkatan kesejahtraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam
Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang
diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Pemberian bantuan tunjangan khusus rnerupakan upaya
perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan Bukan
PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah
yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru
sebagai kornpensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan
tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus. Bahwa Kesejahteraan tenaga
pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini
dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi
belajar peserta didik, memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan
mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja serta meningkatkan
kesejahteraan guru. Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat
berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui
tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan
disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang
bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada RA Download Disini
Lampiran Juknis Tunjangan Khusus Guru RA Download Disini
Posting Komentar