Selamat Datang!

POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024


 

A. Latar Belakang

Perkembangan dunia yang begitu cepat dan sering tidak bisa diduga-duga dalam berbagai bidang kehidupan, menuntut adanya penyesuaian dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan pembelajaran di madrasah.

Hal tersebut berdampak pada proses kegiatan pembelajaran, yang tidak hanya membekali peserta didik pada bidang keilmuan semata. Namun, lebih dari itu untuk menyiapkan peserta didik agar memiliki karakter yang kuat, berakhlak mulia, moderat, berwawasan luas serta memiliki kemampuan berpikir atau bernalar kritis sesuai dengan kebutuhan kecakapan Abad ke-21 yaitu kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif.

Menyikapi fenomena di atas, maka perlu penyiapan peserta didik di madrasah agar mereka kelak menjadi generasi Emas Indonesia di tahun 2045. Hal itu menjadi penting, sebab mereka akan menjadi calon pemimpin masa depan yang akan membangun peradaban bangsa Indonesia dalam kancah percaturan dunia menuju kemajuan, kejayaan dan kemakmuran.
Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan, Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) peserta didik merupakan isu penting dan mendesak yang diperlukan madrasah di Indonesia saat ini. AKMI sebagai asesmen yang komprehensif dengan sasaran untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya pada jenjang MI, MTs dan MA.

Hasil asesmen akan digunakan oleh guru dan madrasah sebagai sarana untuk memperbaiki kualitas pembelajaran. Melalui AKMI, seluruh civitas madrasah diajak membuka paradigma dalam penguatan pembelajaran berfokus pada peningkatan kemampuan berpikir atau bernalar, sehingga para lulusan madrasah memiliki keterampilan lebih tinggi dalam memecahkan masalah-masalah berbasis saintifik dan bersifat humanis.

Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan AKMI, maka disusun suatu Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan AKMI Tahun 2024.

B. Tujuan dan Fungsi AKMI

1. AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.
2. AKMI berfungsi sebagai:
  • Bahan pemetaan mutu pendidikan di madrasah
  • Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran.
  • Sebagai bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

C. Sasaran AKMI

Yang menjadi sasaran AKMI adalah siswa kelas 5 (lima) Madrasah Ibtidaiyah, siswa kelas 8 (delapan) Madrasah Tsanawiyah dan siswa kelas 11 (sebelas) Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.

D. Pengertian

Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
  1. Prosedur Operasi Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia yang selanjutnya disebut POS AKMI adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia.
  2. Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia yang selanjutnya disingkat AKMI adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya. Dari evaluasi ini dihasilkan informasi penting untuk perbaikan pembelajaran di madrasah.
  3. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
  4. Literasi Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
  5. Literasi Sains adalah kemampuan dalam menggunakan pengetahuan sains (pengetahuan konten, pengetahuan prosedural, pengetahuan epistemik) untuk menjelaskan femonena alam secara ilmiah, mengevaluasi dan merancang penyelidikan ilmiah, serta menafsirkan data dan bukti secara ilmiah.
  6. Literasi Sosial Budaya adalah kemampuan memahami, menerima, respek, serta berpikir kritis dan reflektif dalam menyikapi realitas sosial maupun realitas budaya yang berbeda, serta menggunakannya untuk meningkatkan pengetahuan dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
  7. AKMI Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut AKMI BK adalah asesmen yang dilaksanakan dengan menggunakan komputer secara online dan/atau semi online sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
  8. Pelaksana AKMI adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis AKMI pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
  9. Satuan Pendidikan adalah lembaga pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama RI pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  10. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  11. Tim Teknis AKMI adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI.
  12. Database Manager yang selanjutnya disingkat DM adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  13. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
  14. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah pelaksana AKMI.
  15. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
  16. Bahan AKMI adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk AKMI dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatan waktunya untuk digunakan saat asesmen.
  17. Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah sistem pengelolaan data pendidikan berbasis elektronik pada Kementerian Agama.
  18. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disebut DNS adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan.
  19. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disebut DNT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta AKMI.
  20. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  21. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
  22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  24. Direktur adalah Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
  25. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

PESERTA AKMI

A. Satuan Pendidikan Peserta AKMI

  1. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan AKMI adalah madrasah yang telah memiliki ijin operasional dan termasuk dalam daftar peserta AKMI tahun 2024;
  2. Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI adalah madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  3. Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI Tahun 2024 meliputi 6.183 MI, 4.483 MTs, dan 2.334 MA.

B. Peserta AKMI pada satuan Pendidikan

  1. Peserta didik yang duduk di kelas 5 (lima) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MI yang menjadi pelaksana AKMI.
  2. Peserta didik yang duduk di kelas 8 (delapan) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MTs yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
  3. Peserta didik yang duduk di kelas 11 (sebelas) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MA/MAK yang menjadi piloting pelaksana AKMI.

C. Persyaratan Peserta AKMI

  1. Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada MI, MTs dan MA/MAK
  3. Peserta didik duduk di kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas) pada saat pelaksanaan AKMI
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca/ penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI

D. Hak dan Kewajiban Peserta AKMI

1. Hak peserta AKMI

a. Setiap peserta AKMI berhak mendapat pelayanan dalam mengikuti AKMI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap peserta AKMI berhak mendapatkan hasil asesmen dalam bentuk deskripsi diagnosis.

2. Kewajiban Peserta AKMI

  • Setiap peserta AKMI wajib mengikuti semua literasi (literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya)
  • Setiap peserta asesmen wajib mematuhi tata tertib AKMI.

E. Pendaftaran Tim Madrasah dan Peserta AKMI

  1. Admin madrasah mendapatkan akun madrasah melalui Admin Kankemenag Kabupaten/Kota atau DM Kankemenag Kabupaten/Kota.
  2. Admin madrasah menunjuk Proktor dan Pengawas ruangan sesuai dengan jumlah server dan jumlah siswa di madrasah.
  3. Proktor dan Pengawas Ruangan mendapatkan akun untuk masuk ke dalam aplikasi AKMI dengan terlebih dahulu melengkapi data diri dan mengunggah berkas administrasi yang dibutuhkan.
  4. Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendata peserta didik yang memiliki NISN valid yang ada di madrasahnya masing-masing
  5. Pengelola data di setiap madrasah (operator) menginput data peserta didik pada pangkalan data EMIS
  6. Pendaftaran peserta didik ke aplikasi AKMI melalui mekanisme tarik data dari pangkalan data EMIS ke laman pendataan AKMI.
  7. Pengelola data di setiap madrasah (operator) melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) peserta didik (daftar nominative sementara/DNS) pada sistem Pangkalan Data AKMI (PD-AKMI)
  8. Daftar peserta yang telah masuk PD-AKMI (daftar nominative tetap/DNT) selanjutnya diberi nomor peserta secara komputerisasi oleh panitia pusat.
  9. Pengelola data pada madrasah (operator) mencetak nomor peserta AKMI.
  10. Pengelola data pada madasah (operator) melakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen pada PD-AKMI.
  11. Data peserta asesmen yang sudah valid pada PD-AKMI selanjutnya disinkron ke laman web AKMI.
Selengkapnya tentang POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

https://www.edukasiberita.com/2024/08/pos-penyelenggaraan-akmi-tahun-2024.html
Share this post :

Posting Komentar

BANNER BOARD

 
Support : dzulcyber.com | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. Indahnya Bersama Pendidikan - All Rights Reserved
Admin by dzulcyber.com
Proudly powered by Blogger