Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengalami perubahan seiring diberlakukannya KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Sebelumnya struktur kurikulum MI mengacu pada KMA No. 347 tahun 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.
Meski sama-sama menggunakan Kurikulum Merdeka, tetapi terdapat beberapa penyesuaian sehingga struktur kurikulum pada RA dan Madrasah, termasuk di jenjang Madrasah Ibtidaiyah, mengalami beberapa penyesuaian.
Salah satu penyesuaian yang paling ketara adalah adanya alokasi untuk P5RA (Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan lil Alamin) sebagai kokurikuler dan terintegrasi dalam beberapa mata pelajaran.
Perubahan juga terdapat pada mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai pelajaran wajib yang dalam struktur kurikulum hanya terdapat di kelas III sampai dengan VI. Sedang di kelas 1 dan 2 tidak terdapat alokasi mata pelajaran Bahasa Inggris.
Satu lagi perbedaan dalam struktur kurikulum MI terbaru, mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya (berdasar pada KMA 347 Tahun 2022) berubah menjadi Seni dan Budaya (KMA 450 Tahun 2024).
Salah satu imbasnya, total Jam Pelajaran pada kurikulum MI berdasar KMA 450 Tahun 2024 mengalami penambahan.
Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
Struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah berdasar KMA 450 Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Alokasi waktu mata mata pelajaran Madrasah Ibtidayah Kelas 1 (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Alokasi waktu mata mata pelajaran Madrasah Ibtidayah Kelas 2 (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Alokasi waktu mata mata pelajaran Madrasah Ibtidayah Kelas 3, 4, dan 5 (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Alokasi waktu mata mata pelajaran Madrasah Ibtidayah Kelas 6 (asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Keterangan:
- Asumsi 1 tahun = 36 minggu (untuk kelas I - V) dan 32 minggu (kelas VI)
- 1 JP = 35 menit
- Mata Pelajaran Seni dan Budaya; madrasah menyediakan 1 minimal 1 jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari). Peserta didik memilih 1 jenis seni
- Muatan Lokal; paling sedikit 72 JP per tahun dan paling banyak 216 JP per tahun
mplementasi struktur Kurikulum MI dilaksanakan dengan ketentuan:
- Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
- Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi, dan keunikan lokal berupa:
- keagamaan
- seni budaya;
- prakarya;
- pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- bahasa;
- teknologi; dang
- riset.
- Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
- pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
- pengintegrasian ke dalam tema P5RA; dan/atau
- mata pelajaran yang berdiri sendiri.
- Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
- Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis Capaian Pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah.
- Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif
- Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
- Tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:
- P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda;
- Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 (satu) JP per rombongan; dan
- beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
Posting Komentar