Selamat Datang!

Juknis Sertifikasi Guru Madrasah 2017

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam bersama Indahnya Bersama Pendidikan
pedoman sertifikasi guru madrasah
juknis sertifikasi guru madarsah  tahun 2017
Selamat malam sahabat pendidik serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh Nusantara.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog abizahroh.blogspot.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi informasi mengenai Juknis Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017.

Pengumuman pendaftaran sertifikasi guru (SERGUR) merupakan hal yang ditunggu-tunggu bagi rekan guru yang ada di seluruh   Indonesia. Pada tahun 2017 ini pihak Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) telah mengadakan tes Uji Kompetensi Guru (UKG) online sebagai salah satu tahap proses sertifikasi master. 

Tahapan proses sertifikasi guru ini dilakukan dengan tujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mana sebagai bagian dari kompetensi penilaian kinerja agar mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan 8 standar kompetensi pendidikan di Indonesia. 

Mengingat kuota sertifikasi guru nasional yang terbilang sangat terbatas, maka seluruh calon peserta akan bersaing secara cerdas agar dapat lolos masuk dalam program sertifikasi 2017 dan lolos untuk mengikuti kegiatan PLPG tahun 2017. 

Adapun Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2017 adalah sebagai berikut:

  1. Guru Madrasah di bawah pembinaan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang belum pernah memiliki sertifikat pendidik, kecuali master yang telah berstatus definitif pada MAN Insan Cendekia se-Indonesia. 
  2. Guru madrasah berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta. 
  3. Diangkat dalam jabatan fungsional master sebelum tanggal 31 Desember 2005, kecuali master yang telah berstatus definitif pada MAN Insan Cendekia se Indonesia. 
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) serta aktif mengajar terdaftar di SIMPATIKA. 
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) serta terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA. 
  6. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau certificate empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau negligible memiliki izin penyelenggaraan. 
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun. 
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 
  9. Guru yang linier antara kualifikasi akademik dengan mata pelajaran yang diampu dan pilihan bidang studi sertifikasi cukup melampirkan SK terakhir. 
  10. Guru yang tidak linier antara kualifikasi akademik dengan mata pelajaran yang diampu dan diangkat dalam jabatan fungsional master sebelum tanggal 31 Desember 2005 melampirkan SK mengajar negligible 2 tahun berturut-turut. 
  11. Bagi Guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 bidang studi sertifikasi yang dipilih harus linier dengan ijazah S1/D4. 
  12. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia pensiun. 
  13. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Selengkapnya mengenai petunjuk teknis sertifikasi tahun 2017 guru madarsah bisa di Download Di Sini. https://drive.google.com/file/d/0B1q5kmFIp-wNelN4a09qZnZBVm8/view?usp=sharing

Demikian informasi mengenai juknis sertifikasi guru madarsah tahun 2017.Semoga informasi yang saya bagikan pada kesempatan ini bermanfaat.
Share this post :

Posting Komentar

BANNER BOARD

 
Support : dzulcyber.com | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. Indahnya Bersama Pendidikan - All Rights Reserved
Admin by dzulcyber.com
Proudly powered by Blogger