Pada
kesempatan kali ini kami akan mengingatkan kita kembali tentang
Peraturan Menteri Agama nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kepala
Madrasah. Solusi Simpatika
PMA ini telah ada sejak ditetapkan pd 15 september 2014 lalu,
namun ternyata baru mulai di implementasikan atau di akomodir dalam
layanan SIMPATIKA untuk periode semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 kali ini.
Hali ini diketahui saat penginputan data Calon Kepala Madrasah pada fitur penambahan Kamad baru pada Layanan Simpatika, yang kemudian muncul Peringatan sebagaimana gambar diatas.
Dengan munculnya peringatan ini maka jelas bahwa Simpatika telah
menerapkan aturan sesuai PMA no.29 tahun 2014 dimaksud, sebagaimana yg
termuat dalam pasal 2 poin (b) dalam PMA tersebut, yg mana berbunyi
"Kepala Madrasah Non-PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat"
Namun setelah kami mencermati kembali, melihat pengalaman dari beberapa
teman yang sempat mencoba fitur dimaksud dan kami dapati yg terdampak
dari dibelakukannya hal tersebut hanya bagi Calon Kepala Madrasah yang
diangkat mulai pada semester ini (semester 1 2017/2018) atau periode
pendataan simpatika semester ganjil Tapel 2017/2018. Jadi bagi yang
diangkat pada periode sebelumnya tidak/belum terpengaruh apa-apa.
Mungkin Teman-teman dapat membuka dan menyimak kembali dengan seksama
PMA No.29 Tahun 2014 ini agar lebih jelas, adapun file lengkapnya dapat
Anda download
https://drive.google.com/file/d/0B1q5kmFIp-wNSmVSX01PdlNKY3c/view?usp=sharing
Posting Komentar