Selamat Datang!

Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024

 

A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan _ fungsi pemberdayaan masyarakat.

Mengingat peran dan kontribusi serta upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pemberian rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.

Dalam hal fasilitasi terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan dan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Program bantuan ini diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting dari Arkanul Ma’had (yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan Pesantren). Ketersediaan asrama yang memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan layak untuk diperhatikan, karena pada kenyataannya masih banyak Pesantren yang belum memenuhi standar kelayakan tersebut.

Agar program Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun transparan dan bertanggung jawab, dengan mem- perhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sehingga perlu diatur melalui Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024.

2. Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

C. Asas

Asas pelaksanaan Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (good governance) yang mencakup:

1. Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

2. Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

5. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

6. asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku

8. Asas efisiensi adalah asas yang dimana pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah dilakukan dengan biaya yang serendah-rendahnya namun menghasilkan produktivitas yang setinggi- tingginya, dan

9. Asas efektivitas merupakan asas yang dimana setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah mencapai target yang dicapai.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis terdiri dari Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, serta Layanan Pengaduan Masyarakat, dan Penutup.

Selengkapnya untuk download Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<


Share this post :

Posting Komentar

BANNER BOARD

 
Support : dzulcyber.com | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. Indahnya Bersama Pendidikan - All Rights Reserved
Admin by dzulcyber.com
Proudly powered by Blogger