A. Latar Belakang
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru pegawai negeri sipil di daerah khusus yang menduduki jabatan fungsional guru berhak memperoleh tunjangan khusus sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil di daerah khusus diberikan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik bagi guru pegawai negeri sipil.
Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru madrasah di daerah khusus.
Bahwa kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru. Selain itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah, seperti daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah kondisi masyarakat adat yag terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Pengertian
- Pengertian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru ASN dan guru bukan ASN untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
- Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai afirmasi, kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru madrasah di daerah khusus.
- Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajuka profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
- Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data PTK ID/NPK/NUPTK.
C. Tujuan
Pemberian tunjangan khusus bagi guru Raudhatul Athfal dan Madrasah bertujuan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja serta meningkatkan kesejahteraan guru.
D. Sasaran
Sasaran atau peneruma tunjangan khusus adalah guru Raudhatul Athfal dan Madrasah dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus dan tercatat di SIMPATIKA. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.
E. Sumber Dana
Pemberian tunjangan khusus ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Selengkapnya untuk download Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar