A. Latar Belakang
Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi: 1) Penilaian Formatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemajuan atau keberhasilan pembelajaran; 2) Penilaian Sumatif yaitu penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Penilaian Sumatif dapat dilakukan pada akhir semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan disebut Asesmen Madrasah, yang bertujuan untuk mengukur capaian kompetensu peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Dalam tujuannya tersebut asesmen madrasah juga dapat berfungsi sebagai indikator capaian perkembangan peserta didik, pemberian umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran; dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.
Asesmen Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun lokal. Asesmen Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasagh sebagai panduan bagi guru, kepala madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.
B. Maksud dan Tujuan
Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Asesmen Madrasah pada Tahun Pelajaran 2023/2024.
Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Peserta dan Madrasah Pelaksana Asesmen Madrasah
Jenjang MI:
- Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV (empat) semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI (enam) semester 1 (satu).
Jenjang MTs:
- Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
Jenjang MA;
- Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA/MAK
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
Selengkapnya untuk download POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar