Selamat Datang!

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur


 KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
HARI-HARI LIBUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  • bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur;
  • bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari-Hari Libur;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI LIBUR.

KESATU : Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
  1. 1 Januari Tahun Bart Masehi;
  2. 1 Muharram Tahun Bam lslam Hijriah;
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
  4. Idul Fitri (dua hari);
  5. Idul Adha;
  6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
  7. Kelahiran Yesus Kristus;
  8. Wafat Yesus Kristus;
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  10. Kenaikan Yesus Kristus;
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
  12. Hari Raya Waisak;
  13. Tahun Baru Imlek;
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
  15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
KEDUA : Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

KETIGA : Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

KEEMPAT : Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
  1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang HariHari Libur;
  2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
  3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
  4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya untuk download Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Share this post :

Posting Komentar

BANNER BOARD

 
Support : dzulcyber.com | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. Indahnya Bersama Pendidikan - All Rights Reserved
Admin by dzulcyber.com
Proudly powered by Blogger