Selamat Datang Di Website Info Guru dan Pendidikan Terbaru
Mendikbud Muhajir effendy telah menerbitkan Peraturan mendikbud tentang
Komite sekolah yakni Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Dengan
Permendikbud tentang Komite Sekolah ini masyarakat dapat ikut serta,
bergotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan
akuntabel. Nantinya masyarakat dapat membedakan mana saja yang tergolong
sumbangan dan bantuan melalui Komite Sekolah, pungutan pendidikan yang
sah oleh sekolah dan pungutan liar oleh oknum,” disampaikan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Melalui Permendikbud tersebut, diharapkan Komite Sekolah dapat
memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan
prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. “Latar belakang
terbitnya Permendikbud ini adalah untuk meningkatkan dan mendorong mutu
layanan pendidikan, sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan
Komite Sekolah dengan prinsip gotong royong,” kata Inspektur Jenderal
(Irjen) Kemendikbud, Daryanto, pada jumpa pers di Kantor Kemendikbud,
Jakarta, Senin (16/1/2017).
Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga
mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
“Komite
Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan
pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong,
demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat
(1,2,3) Permendikbud itu.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah terdiri atas:
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b.
Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1.
Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi
masyarakat setempat; dan/atau 2. Anggota/pengurus organisasi atau
kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus
organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
c. Pakar
pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1.
Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang memiliki pengalaman di
bidang pendidikan.
“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling
sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi
Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.
Ditegaskan dalam peraturan itu, bahwa bupati/wali kota, camat,
lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan
wilayah kerjanya.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite
Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh
Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan masa jabatan paling lama 3
(tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d.
Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Irjen Kemdikbud Daryanto mengatakan, masyarakat juga bisa dilibatkan
dalam pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan
mutu layanan pendidikan. Dalam hal ini, Komite Sekolah dapat mendorong
masyarakat untuk memberikan bantuan dan sumbangan pendidikan. Namun,
Daryanto juga menegaskan bahwa tugas Komite Sekolah bukan hanya
melakukan penggalangan dana. Ia menuturkan, di dalam Permendikbud Nomor
75 Tahun 2016 dijelaskan aturan mengenai kriteria pemilihan anggota
Komite Sekolah, serta tugas dan fungsi Komite Sekolah.
Tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Komite Sekolah
membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Komite
Sekolah juga melakukan pengawasan pelayanan pendidikan dan
menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik,
orang tua/wali, dan masyarakat.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang
mengatakan, revitalisasi peran Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor
75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada
pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau
orang tua/wali.
“Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite
Sekolah dilarang meminta pungutan. Kemudian, penggalangan dana berupa
sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang
tua/wali yang tidak mampu,” kata Chatarina. Ia juga berharap,
Permendikbud tersebut bisa meningkatkan prinsip-prinsip transparansi dan
akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui peran serta
masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana bantuan dan sumbangan
pendidikan oleh Komite Sekolah.
Unduh secara lengkap Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah di tautan ini
Posting Komentar