Selamat Datang!

Juknis BOS Madrasah 2017

Download Juknis BOS Madrasah 2017 - Sahabat infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, kita sudah megetahui bahwa Amanah Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak  merupakan  amanah  yang  harus  dijalankan  oleh Pemerintah.  Dalam  hal  ini  pemerintah  yang  mengemban  amanah  UUD  tersebut  memiliki program  prioritas  yang selama  ini  menjadi salah  satu rencana  kerja  pemerintah dan  terus  berkesinambungan, karena masih ada  anak masa  usia  sekolah belum merasakan  pendidikan atau  putus  sekolah baik  itu  di  madrasah  maupun  di  sekolah  umum.
Indikator tersebut dapat  dilihat  dari sumber  data Education  Management  Information  System  (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,93%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,54% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,75%. Melalui program kerja pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah untuk 49.337 madrasah yang  dialokasikan pada anggaran  DIPA  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam tahun  anggaran  2017, diharapkan anggaran yang besar tersebut dapat meningkatkan layanan mutu pendidikan di madrasah.
Kementerian  Agama  melalui Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam selalu  memberikan  prioritas  anggaran  pendidikan pada  madrasah agar  dapat  membantu  anak  usia  sekolah bisa merasakan  pendidikan  yang  layak  di  madrasah.  Tentu  dalam  hal  ini  tidak  terlepas  dari  kinerja  para penanggungjawab  BOS  di  setiap  satuan  kerja  Kementerian  Agama  sehingga  proses  pelaksanaan  program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan optimal.
Pelaksanaan  program BOS melalui  APBN yang  alokasi  anggarannya  tidak  sedikit  ini harus dapat dipertanggungjawabkan  oleh  semua  pelaksana  baik  di  satuan  kerja  Kementerian  Agama  maupun madrasah swasta, sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan  dijadikan  pedoman  dalam pelaksanaan  program  BOS  tahun  2017. 
Silahkan Download Juknis Bos Madrasah 2017, melalui tautan di bawah ini :

Dengan  adanya  PMK  Nomor 173/2016  tentang  Perubahan  Atas  PMK  Nomor  168/2015  tentang Mekanisme  Pelaksanaan  Anggaran  Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.
Diharapkan  setiap  Kanwil  Kementerian  Agama  Provinsi  dan  Kantor  Kementerian  Agama Kabupaten/Kota  dapat  mensosialisasikan  petunjuk  teknis  BOS  pada  Madrasah  tahun  2017,  agar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik dan akuntabel.

Demikianlah tulisan tentang Download Juknis BOS Madrasah 2017, semoga bermmanfaat
Share this post :

Posting Komentar

BANNER BOARD

 
Support : dzulcyber.com | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. Indahnya Bersama Pendidikan - All Rights Reserved
Admin by dzulcyber.com
Proudly powered by Blogger