Namun hal ini tentu saja hanya berlaku bagi Sekolah di bawah naungan Kemendiknas saja. Sedangkan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Madrasah (Kemenag) akan dilakukan secara manual. Walaupun pada akhirnya mulai tahun 2016 penerbitan NUPTK Guru Sekolah dan Guru Madrasah akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Menurut surat yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik Guru Sekolah dan Guru Madrasah adalah sebagai berikut :
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang aktif pada satuan Formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan PLB;
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal seperti KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT;
Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS (Honorer).
Sedangkan bagi Guru yang aktif di Madrasah atau Guru Kemenag syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK terdapat perbedaan dengan Guru Kemendiknas, yaitu :
- Guru Madrasah yang belum memiliki NUPTK diajukan oleh Operator Disdik yang dilakukan melalui aplikasi VerVal GTK;
- Guru Madrasah yang diajukan harus Guru yang belum memiliki NUPTK melalui proses VerVal GTK oleh PDSPK;
- Guru Madrasah kandidat guru penerima NUPTK harus melengkapi persyaratan yang dipindai (download) dari aplikasi VerVal GTK;
- Dokumen persyaratan kandidat guru penerima NUPTK untuk Guru PNS adalah SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Disdik;
- Sedangkan kandidat guru penerima NUPTK untuk Guru Non PNS (Honorer) persyaratan dokumennya adalah : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur (Madrasah Negeri), SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun secara terus menerus yang dihitung sampai bulan Januari 2016 (Madrasah Swasta).
Kemudian untuk syarat dan ketentuan penonaktifan NUPTK bagi Guru Sekolah dan Guru Madrasah tidak banyak perbedaan mekanisme. Perbedaannya hanya terletak pada surat pengajuan penonaktifan NUPTK Guru Madrasah ditambah harus melampirkan Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag selain dari Kepala Madrasah dan Disdik. Sedangkan untuk Guru dibawah naungan Kemendiknas hanya Surat Persetujuan dari Kepala Sekolah dan Disdik saja.
Untuk lebih lengkapnya lagi, silakan Anda baca Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru Sekolah/Madrasah Formal & Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Formal yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sejak bulan Januari 2016 Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) direncanakan akan memberlakukan Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK ini sudah bisa kita ketahui dari laman resmi Kemdikbud dikdas.
Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK terbaru Tahun 2016 yang diterbitkan oleh PDSPK ini dibagi kedalam dua mekanisme, yaitu Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang dikelola dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016
Pada dasarnya kedua mekanisme antara GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan GTK Kementerian Agama (Kemenag) adalah sama. Yang membedakan kedua mekanisme ini adalah jika GTK Kemdikbud dikelola menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sedangkan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag masih menggunakan sistem manual. melihat dari dua keterangan kebijakan diatas antara GTK Kemdikbud dan GTK Kemenag, sangat disayangkan jika Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK GTK Kemenag dilaksanakan secara manual. Tentunya hal ini bukan langkah yang efektif dimana saat ini kecanggihan teknologi sudah berkembang pesat.
Seperti yang sudah kita tahu bersama khusus GTK Madrasah bahwa Sistem Pendataan Guru Tenaga Kependidikan Kemenag telah berjalan menggunakan aplikasi SIMPATIKA. Semua berharap agar Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK GTK Kemenag juga dikelola menggunakan aplikasi SIMPATIKA.
Bahkan dulu pernah ada informasi kalau setiap Madrasah agar harus menunjuk Operator Madrasah yang terdaftar di vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.
Kita tunggu saja perkembangan informasi selanjutnya dan semoga ada perubahan mekanisme agar GTK Kemenag juga bisa mengikuti seperti mekanisme GTK Kemdikbud menggunakan sistem online. Guru Madrasah juga sama mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas setara dengan Guru Kemdikbud. Jangan ada perbedaan kebijakan antara kedua lembaga pendidikan.
Mungkin untuk sementara info tentang Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016 dicukupkan sekian dulu. Jika ada perubahan mekanisme. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar