Download Juknis BOS Madrasah 2017 - Sahabat infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, kita sudah megetahui bahwa Amanah
Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
yang layak merupakan amanah
yang harus dijalankan
oleh Pemerintah. Dalam hal
ini pemerintah yang mengemban amanah
UUD tersebut memiliki program prioritas
yang selama ini menjadi salah
satu rencana kerja pemerintah dan terus
berkesinambungan, karena masih ada
anak masa usia sekolah belum merasakan pendidikan atau putus
sekolah baik itu di
madrasah maupun di
sekolah umum.
Indikator
tersebut dapat dilihat dari sumber
data Education Management Information
System (EMIS) untuk Angka
Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,93%,
Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,54% dan Madrasah Aliyah mencapai angka
9,75%. Melalui program kerja pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional
Sekolah untuk 49.337 madrasah yang
dialokasikan pada anggaran
DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam tahun anggaran
2017, diharapkan anggaran yang besar tersebut dapat meningkatkan layanan
mutu pendidikan di madrasah.
Kementerian Agama
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam selalu memberikan prioritas anggaran
pendidikan pada madrasah
agar dapat membantu
anak usia sekolah bisa merasakan pendidikan
yang layak di
madrasah. Tentu dalam
hal ini tidak
terlepas dari kinerja
para penanggungjawab BOS di
setiap satuan kerja
Kementerian Agama sehingga
proses pelaksanaan program BOS pada madrasah dapat terlaksana
dengan optimal.
Pelaksanaan program BOS melalui APBN yang
alokasi anggarannya tidak
sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh
semua pelaksana baik
di satuan kerja
Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diperlukan
regulasi dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan dijadikan
pedoman dalam pelaksanaan program
BOS tahun 2017.
Silahkan
Download Juknis Bos Madrasah 2017, melalui tautan di bawah ini :
Dengan adanya
PMK Nomor 173/2016 tentang
Perubahan Atas PMK
Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara/Lembaga, lebih memudahkan mekanisme pencairan dikarenakan lebih
fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat
pertanggungjawaban dana BOS.
Diharapkan setiap
Kanwil Kementerian Agama
Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat
mensosialisasikan petunjuk teknis
BOS pada Madrasah
tahun 2017, agar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih
baik dan akuntabel.
Demikianlah tulisan tentang Download Juknis BOS Madrasah 2017, semoga bermanfaat
Posting Komentar