Akhirnya pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
INI DIA PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017 TENTANG USBN DAN SYARAT KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN |
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikandisebutkan
ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik agar lulus
dari satuan pendidikan , yakni Ujian Nasional UN, Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).
Mata pelajaran
yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh mata pelajaran
yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun
tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.
Dalam pasal 5
Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada
jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali.
Jadi keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan.
Mengacu pada pasal 9 Permendikbud No 3 Tahun 2017 pemerintah mendorong agar seluruh pelaksanaan UN dilakukan dengan model UNBK.
Pada pasal 14
Permendikbud No 3 Tahun 2017 secara tegas dinyatakan bahwa naskah USBN
dan US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian
penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN dan US.
Adapun persyaratan lulus dari satuan Pendidikan menurut pasal 18 Permendikbud No 3 Tahun 2017 adalah
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
Selengkapnya
silahkan Download Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil
Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan
Pendidikan Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian.
Sumber: http://www.kuambil.com/
Sumber: http://www.kuambil.com/
Posting Komentar