Pelaksanaan Ujian Sekolah
Waktu pelaksanaan ujian sekolah adalah pada akhir tahun akademik sesuai kalender pendidikan satuan pendidikan. Ujian sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan membentuk panitia ujian sekolah yang ditetapkan pada awal tahun akademik. Cakupan ujian sekolah adalah seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional. Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orangtua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU). Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan yang telah dirumuskan oleh satuan pendidikan.
[Preview File]
Persyaratan untuk mengikuti ujian sekolah adalah memenuhi persentasi minimal kehadiran peserta didik, mempunyai nilai hasil belajar lengkap dari semester 1 sampai dengan semester terakhir, terdaftar sebagai peserta ujian sekolah; dan memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah satuan pendidikan yang lebih rendah. Peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah karena alasan tertentu, dapat mengikuti ujian sekolah susulan yang penjadwalannya diatur oleh satuan pendidikan.
Kisi Kisi Ujian Sekolah/Madrasah Untuk SD/MI Tahun Pelajaran 2016/2017 ini dapat diguankan Dalam rangka persiapan untuk menghadapi ujian sekolah/madrasah atau US/M tahun 2017 pada tahun pelajaran 2016/2017, kisi kisi Ujian Sekolah untuk jenjang SD/MI, SDLB dan Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2016/2017 yang meliputi Mapel Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA ( Ilmu Pengetahuan Alam ) untuk jenjang Sekolah tingkat Sekolah Dasar ( SD ) , Madarsah Ibtidaiyah ( MI ), Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB ) dan paket A/ULA tahun 2016-2017 dapat di download pada tautan link dibawah ini :
Posting Komentar