Kementerian Agama akan segera
memverifikasi 39 ribu guru bukan PNS yang sudah inpassing, namun belum
dibayarkan tunjangan profesinya. Verifikasi itu nanti akan dilakukan
oleh Itjen Kemenag.
Saat ini, Kementerian Agama melalui
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah
menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Inpassing Tunjangan Fungsional Guru
Bukan PNS.
Menurut M. Nur Kholis, dari 39ribu guru
yang belum diverifikasi, sampai saat ini sudah ada sekitar 10 ribu lebih
SK sedang tahap penyelesaian untuk selanjutnya akan diverifikasi tim
Itjen. Mereka berasal dari empat provinsi, yaitu: Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
“Target pertama GTK adalah menyelesaikan
SK yang sudah ada nomornya, tapi fisiknya belum ada,” kata Plt. Direktur
GTK Madrasah, Muhammad Nur Kholis Setiawan, di Jakarta, Senin (06/03).
Dalam proses verifikasi, lanjut M. Nur
Kholis, tim Itjen akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan ke
empat provinsi berdasarkan data dan SK yang sudah selesai. “Satu persatu
dicek. Tanggal 13 Maret diperkirakan akan dimulai,” kata Guru Besar UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Selain itu, ada juga data inspassing
1.200 guru yang SK-nya dikeluarkan Kemendikbud dan belum terbayar
tunjangan profesinya karena belum diverifikasi. Data mereka juga akan
diverifikasi oleh Tim Itjen Kementerian Agama.
Di samping menyelesaikan SK Inpassing
Guru Bukan PNS, Direktorat GTK Madrasah juga harus segera menyiapkan
petunjuk teknis dan aturan terkait pembayaran tunjangan. Untuk itu,
Workshop Penyusunan Regulasi Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ini juga menargetkan dapat menghasilkan aturan teknis pembayaran
tunjangan yang bersifat dinamisas.
“Bicara regulasi GTK, tidak pernah
mengenal statis, tapi harus dinamis,” katanya. Workshop membahas juga
Regulasi Tunjangan Fungsional Guru, Regulasi Tunjangan Profesi Guru dan
Tunjangan Khusus.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen)
Pendidikan Islam Kamaruddin pernah menyampaikan bahwa masih ada sekitar
39ribu guru bukan PNS yang sudah inpassing namun datanya belum
diverifikasi oleh Itjen Kemenag. Akibatnya, tunjangan profesi mereka
belum bisa dibayarkan alias masih terhutang.
Menurut Kamaruddin, total anggaran yang
dibutuhkan untuk membayar tunjangan mereka yang terhutang itu
diperkirakan mencapai Rp1,86 triliun. “Kami targetkan tahun ini selesai
diverifikasi oleh Itjen. Kalau sudah diverifikasi maka harus dibayarkan 3
tahun, 2015, 2016, dan 2017. Kita belum memintakan anggaran karena
belum diverifikasi,” ucapnya. (Sholla/mkd/mkd)
Posting Komentar