Selamat Datang!

PEMANFAATAN NPK BAGI GURU MADRASAH 2017



Nomor Pendidik Kemenag yang kemudian viral dengan nama NPK adalah nomor unik pendidik yang diberikan oleh Dirjen Pendis kepada seluruh pendidik yang berada dilingkungan kementerian agama Republik Indonesia.

Terkait dengan pemenfaatan NPK pada tahun 2017 ini maka Dirjen Pendis mengeluarkan surat edaran  nomor : 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Pemanfaatan NPK  dengan penjelasan sebagai berikut :

11.  NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di satminkal binaan Kementerian Agama ;
22. NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Regestrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di satminkal binaan Kementerian Agama ;
33. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kementerian Agama.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka kepemilikan NPK bagi guru madrasah di bawah binaan Kementeria Agama merupakan sebuah keharusan dan wajib selalu aktif tiap-tiap semester tahun pelajaran akademik  di SIMPATIKA.


Syarat dan Cara Mendapatkan NPK 

Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama dapat memperoleh NPK dengan syarat dan ketentuan . Ada dua cara untuk mendapatkan NPK yakni :

1.      akan diberikan secara langsung (otomatis) dan
2.      melalui proses

Pendidik yang mendapatkan NPK  secara otomatis adalah :
1.      Pendidik PNS
2.      Pendidik Non-PNS yang telah memiliki NUPTK

Selain dua pendidik tersebut di atas maka untuk mendapatkan NPK harus melalui proses
Apakah Persyaratan untuk mendapatkan NPK ?

Untuk mendapatkan NPK ada empat syarat yang harus dipenuhi yakni
1.      Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
2.      Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
3.      Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
4.      Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

Bagaimanakah Proses untuk memperoleh NPK ?

Bagi pendidik PNS dan Non-PNS yang telah memiliki NUPTK akan secara otomatis mendapatkan NPK. Bagi yang masih PegID maka SIMPATIKA akan meliris fitur baru yaitu Ajuan NPK. Fitur ini akan otomatis muncul bagi pendidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas.

Oleh karena itu sangatlah penting bagi setiap PTK untuk selalu mengecek akun PTK masing-masing dilayanan SIMPATIKA. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar dapat mengakobatkan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.

Jika terdapat data yang belum benar, silahkan lakukan prosedur perubahan data portofolio. Kemudian cetak surat pengajuan peerubahan data (S12) yang diajukan ke Admin SIMPATIKA Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan surat persetujuan perubahan data (S13)

Demikianlah semoga manfaat untuk kita semua.

Share this post :

Posting Komentar

BANNER BOARD

 
Support : dzulcyber.com | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. Indahnya Bersama Pendidikan - All Rights Reserved
Admin by dzulcyber.com
Proudly powered by Blogger