Nomor Pendidik Kemenag yang kemudian
viral dengan nama NPK adalah nomor unik pendidik yang diberikan oleh Dirjen
Pendis kepada seluruh pendidik yang berada dilingkungan kementerian agama
Republik Indonesia.
Terkait dengan pemenfaatan NPK pada
tahun 2017 ini maka Dirjen Pendis mengeluarkan surat edaran nomor : 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tanggal 21
Maret 2017 tentang Pemanfaatan NPK
dengan penjelasan sebagai berikut :
11.
NPK
sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah
yang melaksanakan tugas di satminkal binaan Kementerian Agama ;
22. NPK
sebagai syarat penerbitan Nomor Regestrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah
yang melaksanakan tugas di satminkal binaan Kementerian Agama ;
33. NPK
sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga
kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Berkenaan dengan hal tersebut di
atas, maka kepemilikan NPK bagi guru madrasah di bawah binaan Kementeria Agama
merupakan sebuah keharusan dan wajib selalu aktif tiap-tiap semester tahun
pelajaran akademik di SIMPATIKA.
Syarat dan Cara Mendapatkan NPK
Semua pendidik di lingkungan
Kementerian Agama dapat memperoleh NPK dengan syarat dan ketentuan . Ada dua
cara untuk mendapatkan NPK yakni :
1.
akan
diberikan secara langsung (otomatis) dan
2.
melalui
proses
Pendidik yang mendapatkan NPK secara otomatis adalah :
1.
Pendidik
PNS
2.
Pendidik
Non-PNS yang telah memiliki NUPTK
Selain dua pendidik tersebut di atas
maka untuk mendapatkan NPK harus melalui proses
Apakah Persyaratan untuk mendapatkan
NPK ?
Untuk mendapatkan NPK ada empat
syarat yang harus dipenuhi yakni
1.
Telah
memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
2.
Memiliki
kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
3.
Telah
mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya
2 tahun.
4.
Memiliki
riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Bagaimanakah Proses untuk memperoleh
NPK ?
Bagi pendidik PNS dan Non-PNS yang
telah memiliki NUPTK akan secara otomatis mendapatkan NPK. Bagi yang masih
PegID maka SIMPATIKA akan meliris fitur baru yaitu Ajuan NPK. Fitur ini akan
otomatis muncul bagi pendidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut
diatas.
Oleh karena itu sangatlah penting
bagi setiap PTK untuk selalu mengecek akun PTK masing-masing dilayanan
SIMPATIKA. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang
tidak benar dapat mengakobatkan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.
Jika terdapat data yang belum benar,
silahkan lakukan prosedur perubahan data portofolio. Kemudian cetak surat
pengajuan peerubahan data (S12) yang diajukan ke Admin SIMPATIKA Kabupaten/Kota
sehingga diterbitkan surat persetujuan perubahan data (S13)
Demikianlah semoga manfaat untuk
kita semua.
Posting Komentar