SKBK adalah Surat Keterangan
Beban Kerja. SKBK merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas untuk
mencairkan Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang sudah mengikuti
Sertifikasi. SKBK ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Kepala Madrasah Negeri
dan/atau Kakankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya akan memverifikasi
keabsahan data dan hasil PK Guru setelah menerima ajuan SKMT dan
lampirannya dari Madrasah masing masing.
Fitur ajuan SKBK ini, di
Simpatika dikenal dengan cetak S29d yang dicetak dari akun masing -
masing PTK setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian dan mencetak lampiran SKMT seluruh PTK di Madrasah tersebut.
Apakah guru yang belum sertifikasi juga harus mencetak ajuan SKBK ?
Jawabannya adalah "YA". Titik. he he he he
Sebeleum Kepala mencetak Lampiran penilaian SKMT, Fitur di ajuan SKBK masih seperti berikut ini.
Fitur Cetak Ajuan S29d atau ajuan
SKBK ini akan muncul dengan sendirinya di akun PTK masing-masing
setelah Kepala Madrasah melakukan langkah - langkah di atas. Tampilan
Fiturnya akan seperti pada gambar di bawah ini :
Demikian rekan-rekan sekalian cara mencetak Ajuan SKBK atau Pengantar SKMT yang dikenal dengan Formulir S29d Simpatika.
sampai di sini paham kan ?
Jadi, intinya... terkait SKMT ini, yang harus diserahkan oleh madrasah ke operator simpatika Kab/Kota adalah 3 lembar :
Jadi, intinya... terkait SKMT ini, yang harus diserahkan oleh madrasah ke operator simpatika Kab/Kota adalah 3 lembar :
- Form S29a / SKMT
- Lampiran S29a / Penilaian SKMT
- Form S29d /Pengantar SKMT/Ajuan SKBK. Karena tanpa adanya S29d, Operator Kota/Kab tidak bisa mencetak SKBK.
Ada lagi nih pertanyaan...kalau
sudah terlanjur cetak Ajuan SKBK/Pengantar SKMT/S29d, ternyata ada
penilaian yang salah dan harus diulang.. apakah bisa dibatalkan SKMT dan
Ajuan SKBK nya ? bisa. silahkan baca SKMT Salah, Bagaimana Cara
Membatalkannya ?
Posting Komentar