Surat Edaran Dari Humas BKN Tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS Yang Mengalami Penurunan Eselon Jabatan
Assalaamu'alaikum. Pada kesempatan postingan kali ini kami bagikan surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang Hak Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Mengalami Penurunan Eselon Jabatan. Jakarta
– Humas BKN, Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai hak
kepegawaian dan hak administrasi lain bagi PNS yang diangkat dalam
jabatan pada organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Bima Haria Wibisana menjelaskan hal tersebut melalui Surat Kepala BKN yang dikeluarkan dengan Nomor K.26-30/V.128-3/99 Tanggal 30 Desember 2016.
Dalam Surat tersebut disampaikan bahwa hak kepegawaian bagi PNS yang
diangkat dalam jabatan pada organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan
pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 diberikan/dibayarkan sesuai dengan
jabatan baru yang didudukinya.
Surat yang ditujukan kepada seluruh pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi Daerah diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait
Hak Kepegawaian bagi PNS yang mengalami Penurunan Eselon Jabatan sesuai
PP Nomor 18 Tahun 2016. Sangat peting untuk Ibu dan Bapak ketahui isi
dalam surat edaran diatas, silahkan unduh file suratnya pada link
dibawah ini:
Demikian informasi tentang surat edaran tentang hak kepegawaian bagi
Pegawai Negeri Sipil yang mengalami penurunan eselon jabatan yang
disampaikan oleh Humas BKN, semoga bermanfa'at. Salam Pendidikan.
Posting Komentar