Bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah
kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh
kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV).
Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh
keperluan studi.
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan:
2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
3. Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik tidak dikenakan pajak.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Juknis Bantuan Kualifikasi Akademik DISINI
Posting Komentar