Penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Orientasinya adalah pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis.
Sertifikasi guru tahun 2017 dilaksanakan melalui Pendidikan Latihan
Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Guru
yang mengikuti PLPG tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan
Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2016
tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.
Syarat sertifikasi guru melalui pola PLPG
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. Berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. Terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum PLPG, khusus bagi
guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki
hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.
Sertifikasi guru melalui pola PLPG diakhiri dengan UKG. Guru yang
memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai
PLPG paling rendah “baik” akan langsung diberikan sertifikat pendidik
tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG.
Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG jika memperoleh nilai paling
rendah 80. Guru yang belum memperoleh nilai 80 dapat mengikuti UKG
paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2 tahun setelah melakukan
belajar mandiri tanpa mengikuti PLPG lagi.
PLPG diselenggarakan bertahap sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga
pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Kuota peserta sertifikasi setiap
tahunnya akan ditentukan oleh Mendikbud. Biaya pelaksanaan PLPG
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Posting Komentar