Selamat Datang!

Syarat Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Pendaftaran Sertifikasi guru Kemenag tahun 2017 yang sebentar lagi akan dibuka memiliki banyak cerita dan informasi yang perlu Anda ketahui. Informasi mengenai syarat sertifikasi guru Kemenag 2017 dan informasi berkas-berkas sertifikasi apa saja yang perlu dipersiapkan.

Sertifikasi Guru Kemenag 2017 Akan Segera dibuka!!

Pendaftaran sertifikasi guru Kemenag memang tidak jauh berbeda dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Buat Anda-anda yang dari guru naungan Kementerian Kemenag, informasi sertifikasi guru Kemenag 2017 sudah bisa Anda simak berikut ini.
Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017 Akan Segera dibuka
Informasi-informasi yang perlu Anda ketahui untuk persiapan berkas sertifikasi biasanya Anda harus mengikuti perkembangan berita Kemenag pada situs resminya, Berkas sertifikasi guru Kemenag 2017 juga bisa Anda dapatkan dengan mengetahui berkas-berkas guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tahun lalu. Atau Anda bisa lihat syaratnya dibawah;
  1. Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2016 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir) >> UNDUH DISINI
  2. Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1) (terlampir) >> UNDUH DISINI
  3. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir >> UNDUH DISINI) , dan di masukan ke Flash Disk/CD
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Foto Copy Print Out NUPTK
  7. Surat pernyataan dibuat sendiri ber-materai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir)>> UNDUH DISINI
  8. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah
  9. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN)
  10. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2015/2016 yang telah dilegalisir
  11. Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya .
  12. Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukkan ke dalam map biola snelhekter, untuk
  13. Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing
itulah sedikit informasi mengenai sertifikasi guru Kemenag 2017. Syarat dan berkas yang perlu Anda lengkapi dan infomasi yang Anda simak menentukan keberhasilan mengikuti sertifkasi nanti, Untuk mendapatkan semua persyaratan diatas dalam bentuk Pdf, Anda juga bisa download dibawah;
Share this post :

Posting Komentar

BANNER BOARD

 
Support : dzulcyber.com | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. Indahnya Bersama Pendidikan - All Rights Reserved
Admin by dzulcyber.com
Proudly powered by Blogger