Keppres itu ditandatangani hari ini, Jumat (10/2/2017). Presiden Jokowi berharap, penetapan hari libur nasional ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi pada pelaksanaan pilkada. Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, penetapan hari libur nasional ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut pasal itu, pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan. KPU sebelumnya menetapkan hari pemungutan suara pada 15 Februari.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017. Di akhir keppres disampaikan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 10 Februari 2017, di Jakarta.
Untuk Selengkapnya mengenai Surat Edaran Hari Libur Nasional 15 Februari 2017 dapat diunduh dibawah ini:
Posting Komentar