Syarat sertifikasi 2017 sudah bisa Anda
simak berikut untuk kawan-kawan yang sedang menunggu untuk sertifikasi
2017. Kemendikbud menerbitkan Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang
Sertifikasi bagi Guru.
Dengan berlakunya Permendikbud nomor 29
Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi.
Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini
ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir
Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru sudah berpedoman
pada Permendikbud ini.
Ada beberapa poin penting dalam
Permendikbud nomor 29 tahun 2016 ini antara lain perihal UKG dan syarat
sertifikasi guru (sergur).
Sertifikasi diikuti guru yang memenuhi syarat sebagai berikut yang tertuang dalam syarat dan peraturan dibawah;
Posting Komentar