Selamat Datang!

Kemenag Larang Potong Anggaran Sertifikasi

Bismilllahir rohmanir rohim
Informasi saat ini anda saya ajak untuk untuk mencermati beberapa penjelasan dari sekretaris Ditjen Pendis tentang larangan untuk memotong anggaran sertifikasi. Dalam penjelasannya sekretaris Ditjen Pendis mengatakan beberapa poin penting yang dapat admin simpulkan antara lain :
  1. Kepala Kanwil seluruh Indonesia dilarang memotong anggaran Manajeman Program Sertifikasi Guru Madrasah.
  2. Kakanwil Kemenag propinsi untuk melakukan refocusing kegiatan dengan mengalokasikan anggaran dalam mendukung implementasi manajemen program tersebut. “Kanwil Kemenag harus melakukan sosialisasi, bimbingan teknis pengelolaan data bagi operator SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  3. Hambatan kenaikan pangkat Guru PNS dan Pengawas akibat dari kurang optimalnya pelaksanaan di lapangan dalam meyelesaikan pengajuan dokumen angka kredit
  4. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) bagi guru madrasah, harus didukung dengan anggaran berupa bantuan pemberdayaan IGRA (Ikatan Guru Raudhatul Athfal) / KKG (Kelompok Kerja Guru) / MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) / Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas).
tpg
Berikut informasi selengkapnya yang admin ambil dari situs resmi Ditjen Pendis Kemenag RI :
=====Kemenag Larang Potong Anggaran Sertifikasi Guru====
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madarasah (GTKM) yang telah resmi “keberadaannya” tahun lalu (29/09/2016) dan telah dilantik sejumlah pejabat yang menggawanginya minggu yang lalu (10/02/2017), Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Ishom Yusqi, menginstrusikan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Propinsi se-Indonesia untuk tidak memotong anggaran Manajeman Program Sertifikasi Guru Madrasah.
“Alasan tidak melakukan efisiensi pada anggaran ini dikarenakan pemanfaatan anggaran ini bertujuan untuk optimalisasi program sertifikasi guru dan relevansinya pada pembayaran tunjangan profesi guru madrasah dalam menetapkan beban kerja guru madrasah melalui sistem informasi pendidikan dan tenaga kependidikan,” kata Sekretaris dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke redaksi, Selasa (21/02/2017).
Larangan pemotongan ini, lanjut Ishom, juga dalam rangka optimnalisasi pelaksanaan program Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang baru saja “dilahirkan”. “Harmonisasi pemanfaatan anggaran program Pendidikan Islam antara pusat dan daerah sangat diperlukan terutama dalam program ini,” kata mantan Kepala Sub Direktorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam ini.
Masih dalam kerangka Manajemen Program Sertifikasi Guru Madrasah, Sesditjen Pendis kembali memerintahkan seluruh Kakanwil Kemenag propinsi untuk melakukan refocusing kegiatan dengan mengalokasikan anggaran dalam mendukung implementasi manajemen program tersebut. “Kanwil Kemenag harus melakukan sosialisasi, bimbingan teknis pengelolaan data bagi operator SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan), pengembangan perangkat sistem informasi GTKM, dan kegiatan pengembangan program sistem informasi GTKM,” kata guru besar IAIN Ternate ini.
Berkaitan dengan adanya hambatan proses kenaikan pangkat guru PNS dan pengawas, Ishom menanggapi bahwa hal ini akibat dari kurang optimalnya pelaksanaan di lapangan dalam meyelesaikan pengajuan dokumen angka kredit. “Saya kembali memerintahkan Kakanwil untuk mengalokasikan anggaran pelaksanaan konsinyasi penilaian angka kredit bagi guru PNS dan pengawas secara optimal dengan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, misalnya karya tulis dan penilaian kinerja guru,” kata Doktor jebolan UIN Syarif Hidayatullah ini.
Berbicara tentang program prioritas Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu dan jenjang karir guru madrasah, Ishom menerangkan bahwa program ini akan berlanjut pada tahun 2017 ini. “Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) bagi guru madrasah, harus didukung dengan anggaran berupa bantuan pemberdayaan IGRA (Ikatan Guru Raudhatul Athfal) / KKG (Kelompok Kerja Guru) / MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) / Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas),” tutur Ishom yang juga pengajar di IAIN Ternate dan penguji thesis dan disertasi di beberapa kampus di Jakarta dan Jawa Barat ini. (@viva_tnu/dod)
Demikian semoga manfaat
Share this post :

Posting Komentar

BANNER BOARD

 
Support : dzulcyber.com | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. Indahnya Bersama Pendidikan - All Rights Reserved
Admin by dzulcyber.com
Proudly powered by Blogger