Syarat Kelulusan USBN Satuan Pendidikan No 3 Tahun 2017
Akhir pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah
Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 Tahun 2017
Tentang Penilaian Hasil Belajar dari Kementerian Pendididikan dan
Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar
Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik
agar lulus dari satuan pendidikan , yakni Ujian Nasional UN, Ujian
Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).
Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh
mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di
UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.
Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap
peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling
sedikit satu kali. Jadi keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi
syarat kelulusan. Selengkapnya..!!!
Selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh
Satuan Pendidikan
Download
Sekian postingan kali ini mengenai Sayarat Kelulusan USBN Satuan
Pendidikan No 3 Tahun 2017, mudah mudahan berguna dan bermanfaat. Terima
Kasih
Posting Komentar