Para guru inpassing yang telah
menerima nomor SK inpassing, namun belum tercetak SK-nya; Dan guru penerima SK
inpassing yang sudah lulus sertifikasi sampai akhir tahun 2014, tapi belum
diverifikasi Tim Itjen. Agar segera mengumpulkan berkas sebagai berikut :
a. SKMT
Asli (dari Simpatika) – Semester Ganjil 2016/2017 – 2 lembar
b. SKBK
Asli (dari Simpatika) – Semester Ganjil 2016/2017 – 2 lembar
c. Fotocopy-legalisir
: Rincian Jadwal Mengajar – Semester Ganjil 2016/2017 – 2 lembar
d. Fotocopy
Sertifikat Pendidik – fotocopy 2 lembar
e. Fotocopy
legalisir : SK Pengangkatan Guru TMT Awal dan TMT Akhir – 2 lembar
f. Fotocopy
ijazah sesuai SK Inpassing – 2 lembar
g. Fotocopy
SK Inpassing (bagi yang ada) – 2 lembar
Semua berkas tadi dikumpulkan di
Seksi Penmad Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing. untuk
waktu dan ketentuan tambahan lainnya Anda bisa menunggu pengumuman
langsung dari Penmad masing-masing
Semoga informasi ini bisa memberikan pencerahan bagi Bapak/Ibu guru.
Posting Komentar